Kurang lebih 100 orang sudah menjadi teman saya, Sudahkah anda?(add me mifcoolmif@gmail.com)

Sabtu, 03 Oktober 2009

Hindari Klaim, Semua Lagu Gesang Dipatenkan

Tepat di hari ulang tahunnya ke-92 yang jatuh tanggal 1 Oktober kemarin, maestro keroncong Gesang mendapat kado istimewa. Perusahaan rekaman Penerbit Musik Pertiwi (PMP) memberinya royalti sebesar Rp 32,8 juta. Selain itu semua lagu karya Gesang sudah dipatenkan.

Pematenan hak cipta semua lagu ciptaan Gesang dengan mendaftarkannya ke Direktorat Jendral HAKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pematenan lagu itu, juga untuk menghindari klaim Malaysia yang pernah terjadi pada tahun 1960.

"Tahun 1960 lalu, salah satu lagu ciptaan Gesang  yang sangat terkenal, yakni Bengawan Solo pernah dijiplak oleh Malaysia dengan judul lagu Main Cello. Irama, nada dan tempo lagu tersebut sama dengan lagu Bengawan Solo, hanya saja syair dan judulnya yang diubah," kata Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, Sabtu 3 Oktober 2009.


Andy mengungkapkan, polemik penjiplakan lagu karya Gesang  oleh  Malaysia baru selesai ketika Presiden Soekarno, kala itu turun tangan langsung. Pihak pemerintah Malaysia kala itu sengaja diundang Bung Karno di sebuah acara perlombaan olahraga di Senayan. "Di situ lagu Bengawan Solo dimainkan dan Gesang juga menyaksikan langsung. Dengan melihat itu, Malaysia baru mengakui, kalau lagu itu adalah karya Gesang, musisi Indonesia," kata Andy.

Menurut Andy, selain lagu Bengawan Solo, lagu ciptaan Gesang lainnya yang berjudul Sapu Tangan juga nyaris diklaim oleh Malaysia, untuk dijadikan lagu kebangsaan. "Tetapi yang jadi ditiru sebagai lagu kebangsaan Malaysia akhirnya, lagu Terang Bulan," katanya.

Presiden Direktur PMP, Hendarmin Susilo menambahkan, semua lagu ciptaan Gesang sebanyak 44 judul sudah dipantenkan oleh PMP ke Dirjen HAKI Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia sejak tahun lalu. Semua sertifikat paten lagu milik Gesang, sudah terbit sejak 25 September 2009.


"Semua lagu itu sudah bersertifikat hak paten sebagai karya Gesang. Jadi secara hukum sudah diakui. Jika ada pihak-pihak yang mengaku bahwa lagu Gesang itu merupakaan ciptaannya sudah tidak bisa, karena itu melanggar hukum," ujar Hendarmin.

Pemberian sertifikat hak paten tepat di hari ulang tahunnya ke-92, Gesang juga menerima hak royalti senilai Rp 32.864.616. Nilai royalti merupakan hak Gesang atas hasil unduhan lagu karya Gesang dalam  periode Januari 2009 hingga Juli 2009 di dalam negeri serta penjualan lagu karya Gesang di luar negeri pada periode Juli 2008 hingga Desember 2008.

Menurut Hendarmin, PMP sudah mengelola sebanyak 3.000 judul lagu dari sekitar 92 musisi. Lagu-lagu yang dikelola di bawah label PMP, di antaranya, lagu Bagimu Negeri karya Kusbini, Yen Ing Tawang Ana Lintang karya Andjar Any, Ampar-Ampar Pisang karya Hamiedhan A.C. dan lagu-lagu lain dari musisi Indonesia.


0 komentar:

Posting Komentar